AD dan ART

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) TIK

TINGKAT KOTAMADYA JAKARTA TIMUR

PROVINSI DKI JAKARTA

 

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa.

Kami guru TIK  MTs Negeri Jakarta Timur, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru TIK, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru TIK bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Mengembangkan Keterampilan dan Sikap Kritis, Kreatif, Apresiatif, serta Mandiri dalam Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi”, maka kami para guru TIK  MTs Negeri Jakarta Timur bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN TIK MTs NEGERI JAKARTA TIMUR, yang disingkat MGMP TIK MTs Negeri Jakarta Timur yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1

Nama Organisasi profesi ini diberi nama Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK Madrasah Tsanawiyah  MTs Negeri Jakarta Timur, yang kemudian disingkat MGMP TIK  MTs Negeri Jakarta Timur

Pasal 2

Dasar Pendirian

MGMP TIK MTs Negeri Jakarta Timur didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil DEPAG Jakarta Timur No.

 

BAB II

KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3

Kedudukan dan Sifat

1.     MGMP TIK MTs Negeri Jakarta Timur berkedudukan di  / Kota.

2.   MGMP TIK MTs Negeri Jakarta Timur bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

3.   MGMP MTs Negeri Jakarta Timur bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat Kelompok Kerja/Kecamatan

 Pasal 4

Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :

1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.

2.   Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.

3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.

4.   Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.

5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja ( Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kinerja ) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP  Jakarta Timur.

6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

7.   Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Jakarta Timur

 BAB III

ORGANISASI

Pasal 5

Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Forum MGMP TIK MTs Negeri Jakarta Timur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP adalah :

1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.

2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.

3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.

4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.

5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan dan inventaris organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 7

Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1. Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya (menyesuaikan SK).

2. Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.

3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Syarat Keanggotaan

1.   Anggota MGMP TIK  MTs Jakarta Timur terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang mengajar mata pelajaran TIK di  MTs Jakarta Timur baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

2.  Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9

Kewajiban dan Hak Anggota

Kewajiban anggota adalah :

  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi

Hak anggota adalah :

  1. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
  3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

 BAB VI

KEGIATAN

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:

A.  Kegiatan Rutin :

  1. Diskusi permasalahan pembelajaran
  2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
  3. Analisis Kurikulum
  4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
  5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah.

B.  Kegiatan Pengembangan :

  1. Penelitian
  2. Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah
  3. Penyusunan Modul dan Lembar Kerja Siswa (LKS)
  4. Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
  5. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang bagi setiap guru bidang studi
  6. Penerbitan jurnal MGMP
  7. Penyusunan Website/Blog MGMP
  8. Forum Rapat Anggota MGMP TIK
  9. Lesson Study (kerjasama antar guru TIK untuk memecahkan masalah pembelajaran)
  10. Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
  11. Global Geteway (kemitraan lintas Negara)

BAB VII

PROGRAM KERJA

Pasal 11

Penyusunan Program Kerja

1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.

2.    Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 12

1.  Pembiayaan MGMP TIK  MTs Jakarta Timur berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.

2.    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX

PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13

Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan

1.  Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.

2.   Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.

3.  Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

4.  Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan .

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar

1.   Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2.   Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.

3.  Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.

4.  Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15

Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal 16

Pembubaran

1.   Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2.  Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP

3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan .

BAB XI

PENUTUP

Pasal 17

1.     Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru TIK  MTs Jakarta Timur di MTs Jakarta Timur, 16 Januari 2010.

2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

Penasehat MKKM TIK

MTs Negeri 7 Jakarta Timur,

 

 H. Djunaidi AN, S.Ag,

NIP 150 221 673

Disahkan di  : MTs Negeri 7 Jakarta Timur

Tanggal        : 16 Januari 2010

 

 

 

Ketua Forum MGMP MTs

MTs Jakarta Timur,

 

Nanang Kurniawan, S.Pd.

NIP 150 430 041

 

___________________________________________________________________________

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) TIK

TINGKAT KOTAMADYA JAKARTA TIMUR

PROVINSI DKI JAKARTA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK MTs Jakarta Timur yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 2

MGMP TIK dibentuk pada tingkat  dengan membawahi MGMP tingkat Kecamatan.

Pasal 3

Sifat

MGMP TIK MTS bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan TIK MTS, baik guru maupun siswa.

Pasal 4

Program Kerja

1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.

2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5

Susunan Pengurus

Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :

  1. Pelindung
  2. Pembina
  3. Penasehat
  4. Ketua
  5. Wakil Ketua
  6. Sekretaris
  7. Bendahara
  8. Bidang Organisasi
  9. Bidang Pengembangan Profesi Guru
  10. Bidang Pengembangan Media & Bahan Ajar
  11. Bidang Pembinaan Minat, Bakat , dan Krativitas Siswa
  12. Bidang Pengembangan Kurikulum & Evaluasi
  13. Bidang Humas

Pasal 6

Pelindung

Pelindung MGMP TIK dan MGMP Kecamatan dijabat oleh Kepala Kantor Dep. Agama Kota Jakarta Timur

Pasal 7

Pembina

Pembina MGMP TIK dan MGMP Kecamatan dijabat oleh Kepala Seksi Mapenda Kantor Dep. Agama Kota Jakarta Timur

Pasal 8

Penasihat

 Penasihat Ketua MKKM / KKKM MTs Tingkat Kota Jakarta Timur

 Pasal 9

Mekanisme Kerja

1. Hubungan MGMP TIK MTs Jakarta Timur dengan Kepala Kantor Dep. Agama Kota Jakarta Timur bersifat pembinaan.

2. Hubungan MGMP TIK MTs Jakarta Timur dengan Pengawas MKKS TIK  bersifat fungsional / pembinaan.

Pasal 10

Ketua MGMP TIK MTs harus berlatar belakang sebagai pendidik TIK MTs

Pasal 11

Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.

Pasal 12

Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.

Pasal 13

Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.

Pasal 14

Persyaratan Pengurus

1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP TIK di  MTs Jakarta Timur.

2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP TIK di  MTs Jakarta Timur.

Pasal 15

Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.

Pasal 16

Pengurus MGMP TIK dibentuk oleh rapat MGMP TIK MTs , melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 17

Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Ketua secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.

Pasal 18

Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :

  1. Meninggal dunia.
  2. Tidak menjadi guru TIK MTs di  MTs Jakarta Timur.

 BAB V

SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 19

Sidang Anggota

Sidang Anggota berfungsi untuk :

  1. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
  2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menyusun Program Kerja
  4. Memilih Pengurus.
  5. Mengesahkan Tata Tertib.

 Pasal 20

Sidang Istimewa Anggota MGMP

1.   Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :

a. Terjadi penyimpangan AD / ART.

b. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP .

2.    Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang Anggota MGMP.

Pasal 21

Rapat – rapat

Rapat – rapat bersifat untuk :

1. Mengevaluasi Program Kerja.

2. Menjabarkan kembali Program Kerja.

3. Melakukan konsolidasi organisasi.

4. Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.

Pasal 22

Tata Tertib Sidang dan Rapat

1.     Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.

2.     Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.

3.     Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.

4.     Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.

5.   Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.

6.   Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.

7.  Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.

BAB VI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 23

Semua penerimaan dan pengeluaran penggunaan keuangan organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.

 

BAB VII

LAMBANG DAN STEMPEL

Pasal 24

Lambang organisasi dan stempel berbentuk segilima untuk MGMP TIK MTs Jakarta Timur.

BAB VIII

PENUTUP

1.   Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru TIK MTs Jakarta Timur di MTs  Negeri 7 Jakarta Timur, Hari Sabtu  Tanggal 16 Januari 2010.

2.  Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP TIK MTs Jakarta Timur.

 

 

 

 

 

 Penasehat MKKM TIK

MTs Negeri 7 Jakarta Timur,

 

 H. Djunaidi AN, S.Ag,

NIP 150 221 673

Disahkan di  : MTs Negeri 7 Jakarta Timur

Tanggal        : 16 Januari 2010

 

 

 Ketua Forum MGMP MTs

MTs Jakarta Timur,

 

Nanang Kurniawan, S.Pd.

NIP 150 430 041

 

Tinggalkan komentar